Jumat, 06 Desember 2019

Fungsi Lampu Hazard
Banyak pengemudi mobil belum mengerti fungsi dari lampu hazard. Apalagi di Musim Hujan seperti sekarang, tidak sedikit yang melakukan kesalahan ini.

Saat melintas di jalan raya atau tol dengan kondisi diguyur hujan lebat, masih banyak yang menyalakan lampu hazard tanpa mengerti apa konsekuensinya bagi pengguna jalan lain.

Sebenarnya lampu hazard itu dinyalakan saat sedang mengalami keadaan darurat. Misalnya seperti sedang mengalami mogok di tengah jalan, tabrakan, atau mengganti ban di pinggir jalan yang sifatnya mobil berhenti. Namun, sampai saat ini banyak yang salah kaprah dan tidak mengerti akibatnya.

Efek menyalakan hazard di saat hujan lebat bisa membahayakan pengendara lain, terutama yang ada di belakang. Bias dari sinar lampu hazard yang selalu berkelip bisa membuat pandangan pengendara di belakang silau hingga hilang orientasi. Selain itu juga membingungkan pengendara lain yang mengerti dan paham dengan lalu lintas.

Bukan hanya di saat hujan, salah kaprah penggunaan lampu hazard juga sering dilakukan saat melintasi terowongan, kabut dan lain sebagainya. Tujuanya sebagai penanda, tapi hal ini justru salah karena bisa merugikan orang lain.

Ini merupakan salah satu faktor kesalahan yang sudah berakar cukup lama. Efek dari kurangnya edukasi mengenai fungsi dan lalu lintas sampai lemahnya hukum di Indonesia, serta tidak ada sangsi tegas untuk hal ini. Parahnya lagi aparat kita saat konvoi juga melakukan hal yang sama, secara tidak langsung ini mencontohkan yang tidak baik. Perilaku ini jangan di bawa ke negara lain, karena saat melakukan di negara lain anda bisa langsung ditilang, atau parahnya lagi dimaki banyak orang.

1 comments:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan baik. Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun.

Back to top