Rabu, 23 Desember 2015


Sumber gambar : klxadventure.com
Kaca spion pada kendaraanmu memiliki peran penting lho. Masih belum tahu apa fungsi dari kaca spion di kendaraan? Sepertinya masih banyak orang yang seakan menyepelekan fungsi dari kaca spion. Bagaimana tidak? Buktinya masih banyak orang yang menggunakan kendaraan tanpa kaca spion, bukan karena hilang atau rusak, tapi karena memang sengaja dicopot/dilepas. Atau segelintir orang yang menggunakan kaca spion pada kendaraan, tapi kaca spion dilipat ke arah yang salah apalagi mengganti kaca spion (modifikasi) yang tidak sesuai dengan standar pabrikan motor.

Dilihat dari namanya, fungsi kaca adalah untuk melihat pantulan objek yang ada di depannya. Jadi , fungsi kaca spion yang ada di motor adalah untuk melihat objek yang ada di belakang motor. Kaca spion ini sangat bermanfaat lho sahabat femax, coba bayangkan bila tiap mau belok musti nengok ke belakang, mau nyalip kendaraan lain musti nengok ke belakang, otomatis konsentrasi saat berkendara akan terganggu. Saat nengok ke belakang, eh tiba – tiba di depan ada kendaraan lain.

Banyak orang menganggap bahwa kaca spion asli dari pabrikan terkesan sebagai hal yang mengganggu karena ukuran yang lebar dianggap mempersulit saat akan nyelip-nyelip, terlebih saat macet. Sehingga tak jarang orang yang mengganti kaca spion ke ukuran yang lebih kecil atau batang yang lebih pendek, lebih parahnya ada yang mencopot kaca spion kendaraannya. Hal tersebut sangat tidak disarankan ya, karena keamanan adalah hal yang sangat penting dan harus dinomor satukan. Hal ini karena mengendarai motor lebih berisiko daripada mobil, salah satu cara yang dapat membantu keselamatan Anda saat berkendara ya dengan kaca spion ini dengan tetap memantau kondisi lalu lintas di belakang lewat kaca spion.

Ukuran kaca spion didesain sedemikian rupa oleh pabrikan motor dengan mempertimbangkan nilia fungsionalnya yang tentunya sesuai standar.  Bandingkan dengan spion aftermarket atau modifikasi, terkadang spion modifikasi bergetar saat kendaraan sedang berjalan, hal ini tentu tidak nyaman. Walaupun terkesan lebih keren, namun perhatikan juga keselamatan diri Anda. Jangan karena mengikuti tren atau gengsi Anda melupakan salah satu hal yang penting mengenai fungsi kaca spion motor Anda. Jadi, lebih baik gunakan kaca spion asli pabrikan ya.

Ingat ya, ada UU Lalu Lintas yang mengatur tentang penggunaan spion, yaitu dalam Pasal 285 UULLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Ankutan Jalan) yang berbunyi, sebagai berikut:

"Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Adapun aturan kaca spion yang dimaksud adalah :

  1. Berjumlah 2 (dua) buah atau lebih;
  2. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 Pasal 37 tentang Kendaraan pada bagian persyaratan teknis.

Sumber gambar : infoyunik
Nah, sudah jelas dan paham bukan? Kaca spion pada kendaraan memiliki fungsi penting. Jangan sembarang mengganti, bahkan mencopotnya. Bila hal tersebut Anda lakukan, bisa – bisa Anda kena tilang.

Semoga artikel tersebut bermanfaat, salam min-GM! J

Referensi : berbagai sumber


Tagged: , , , ,

0 comments:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan baik. Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun.

Back to top